Membantu keluarga melewati peristiwa berduka akibat kehilangan salah satu anggota keluarga yang disayangi, merupakan cobaan yang sulit untuk dihadapi. Bagi DMK Cargo® lebih dari sebuah pekerjaan – Ini merupakan sebuah panggilan, dan kami merasa terhormat untuk ikut serta membantu meringakan beban keluarga dalam proses yang emosional ini. Anda dapat lebih tenang untuk menghadapi peristiwa ini, karena kami secara serius menangani transportasi pemindahan jenazah melalui udara ke tempat peristirahatan terakhir dengan tenang.

Dengan DMK Cargo®, kami akan memberikan pelayanan yang profesional dan bertangung jawab untuk membantu mengirimkan kargo jenazah sebagai kargo yang sangat berharga. Anda akan dilayani dengan pelayanan yang personalized dari tim kami, termasuk layanan dari tim customer support kami, berupa:

  1. Layanan pengiriman Airport-to-Airpot (port to port)
  2. Memprioritaskan penanganan kargo dan proses keberangkatan
  3. Kecepatan penanganan Kargo untuk meminimalkan waktu transit
  4. Layanan setiap saat untuk tujuan keseluruh Bandara Udara di Indonesia
  5. Dukungan Tim dari DMK Cargo® yang berpengamalan
  6. Layanan transportasi dengan mobil ambulance

Informasi Tambahan

Uncremated Remains

(Jenazah tidak dikremasi)

Berupa pengiriman jenazah atau jasad dengan menggunakan peti jenazah, yang telah dilapisi seng, atau lapisan kedap lainnya serta dipatri, untuk mencegah kebocoran dan mencegah timbulnya bau yang tidak sedap. Persyaratan dokumen untuk pengiriman jenazah yang tidak dikremasi dapat dilihat pada persyaratan dokumen.
Kategori/ruang lingkup Uncremated Remains? Dalam bentuk Tulang?

Ketentuan Pengiriman Jenazah tidak dikremasi (Uncremated Remains)

  1. Jenazah tidak dapat ditangani apabila penyebab kematian disebabkan oleh penyakit yang dapat menular.
  2. Jenazah tidak dapat ditangani jika Jenasah yang tidak menggunakan formalin atau tidak disuntik dengan bahan pengawet/balsem (decay injection).
  3. Pengiriman Jenazah harus menggunakan peti jenazah.
  4. Ukuran Peti jenazah harus sesuai dengan standar ukuran pintu pesawat, Standar ukuran peti jenazah dapat dilihat pada bagian penanganan packaging.
  5. Pengiriman harus dilakukan dengan pengantar/pendamping, jika tidak ada pengantar/pendamping harus melengkapi dokumen persyaratan.
  6. Ketentuan berat maksimum dan ukuran dimensi maksimum, dapat dilihat pada bagian informasi penanganan pengemasan.

Cremated Remains

(Jenazah dikremasi)

Pengiriman jenasah yang sudah berupa abu (ash) yang biasanya di kirim menggunakan kotak, guci atau kayu.

Ketentuan Pengiriman Jenazah dikremasi (Cremated Remains)

  1. Standar pengemasan jenazah yang dikremasi mengikuti aturan pengemasan general cargo, kategori special handling.
  2. Pengemasan kontainer yang digunakan untuk jenazah kremasi harus menggunakan bahan yang dapat ditembus oleh proses pengecekan X-ray. Jika bahan yang digunakan untuk tidak dapat ditembus oleh X-Ray, maka akan ditolak.
  3. Pengemasan kontainer tidak diperbolehkan dengan bahan yang tembus pandang, atau isi dapat dilihat langsung dari luar. Disarankan untuk menggunakan bahan yang solid dan tahan terhadap guncangan.

Waktu Pemesanan Pengiriman

Pemesanan pengiriman Peti Jenazah (uncremated human remain) dapat dilakukan 180 Menit sebelum keberangkatan pesawat, dengan menghubungi layanan call center sesuai lokasi kota keberangkatan.

Penerimaan Peti Jenazah

Penerimaan pengiriman peti jenazah (uncremated human remain) dapat diterima di DMK Cargo® – di area cargo bandara 120 Menit sebelum keberangkatan pesawat, dengan menyertakan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Sangat disarankan untuk penerimaan paling terlambat 90 menit sebelum keberangkatan untuk memastikan pengecekan dan dokumen sudah terpenuhi.

Penerimaan di tujuan

Standar waktu penerimaan di lokasi bandara tujuan 60 – 120 menit setelah waktu kedatangan pesawat. Dokumen menerimaan dapat dipersiapkan untuk proses administrasi pengeluaran kiriman.

Persyaratan Pengiriman

Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan pengiriman:

Uncremated Remains

  1. Surat keterangan kematian/akte kematian dari rumah sakit
  2. Surat keterangan menggunakan formalin dari rumah sakit
  3. Surat Dinas Kesehatan dan izin pengangkutan jenazah dari Pemda
  4. Surat Kematian dari kepolisian
  5. Surat karantina dan atau surat izin pengangkutan Jenazah dari bandara
  6. Mengisi formulir PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
  7. Fotocopy Tiket Pengantar/Pendamping Jenazah
  8. Jika tidak mengunakan pengantar/pendamping maka terdapat surat jaminan dari pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan, dan data lengkap penangung jawab kiriman, berupa nama pengirim dan penerima, alamat pengirim dan penerima beserta nomer telepon yang dapat dihubungi.
  9. Jika WNA, menyertakan dokumen ijin dari kedutaan setempat.

Cremated Remains

  1. Surat keterangan kematian/akte kematian dari rumah sakit atau
  2. Surat keterangan/akte kremasi
  3. Mengisi formulir PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)

Untuk mempercepat proses penanganan pengiriman Uncremated Human Remains, kami menyarankan untuk memenuhi aturan pengemasan yang ditetapkan untuk kelancaran proses pengiriman.

Ukuran yang diijinkan

Terdapat perbedaan ukuran maksimal dari peti Jenazah berdasarkan ukuran pintu cargo pesawat dari setiap jenis pesawat dan lokasi tujuan pengiriman. Hal ini dikarenakan tidak semua bandara di Indonesia dapat di darati oleh pesawat berukuran besar, oleh karena itu proses pemesanan atau reservasi di muka sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah pengiriman ke lokasi tujuan dapat dipenuhi dengan ukuran peti jenazah dengan jenis pesawat yang akan digunakan, terutama untuk bandara yang hanya dapat dijangkau oleh pesawat ukuran kecil.

Standar ukuran peti Jenazah yang diijinkan disesuaikan dengan jenis pesawat pengirim. Jenis pesawat dengan ukuran yang diijinkan dapat dilihat pada panduan pengemasan Human remain (download file PDF) dan Spesifikasi Pesawat Udara.

Berikut standar ukuran yang biasa digunakan berdasarkan jenis pesawat komersial
[Tabel ukuran Peti Jenazah untuk jenis pesawat seri boing]
Panjang : 200 cm Lebar : 60 cm Tinggi : 50 Cm
[Gambar ilustrasi ukuran peti tampak samping dan atas dengan ukuran]
[Tabel ukuran peti jenazah untuk jenis pesawat seri ATR 72-500/600]
Panjang : 170 cm Lebar 50 cm Tinggi : 50 cm
[Gambar ilustrasi ukuran peti tampak samping dan atas dengan ukuran]

Standar Pengemasan

Semua jenis peti jenazah harus mengikuti standar pengemasan demi keamanan selama proses pengiriman ke lokasi tujuan.

  • Model peti jenasah tidak dibatasi berdasarkan bentuk, namun harus mengikuti ukuran maksimum berdasarkan penjelasan ukuran.
  • Bahan yang digunakan untuk peti jenazah tidak dibatasi, dengan maksimum berat yang ijinkan 500 Kg.
  • Semua jenis peti jenazah, pada bagian dalam harus dilapisi dengan seng dan bahan sejenisnya agar tidak menimbulkan kebocoran dan bau yang tidak sedap.
  • Peti Jenazah diberikan pengikat tambahan pada bagian luar, untuk menghidari gunjangan selama proses pemindahan.

[gambar ilustrasi penjelasan bahan seng pada bagian dalam peti jenazah]


Standar Labeling

Agar penanganan peti jenazah dapat ditangani dengan baik perlu penempelan label pada bagian luar, agar proses pengiriman dapat berjalan dengan lancar.

  • Label arah panah ke atas
  • Label data pengiriman

[gambar ilustrasi penjelasan bahan seng pada bagian dalam peti jenazah]


Panduan Pengemasan

Panduan pengemasan Human Remains dapat di download pada panduan link Pengemasan Human Remains. (download file PDF)


DMK Cargo® memberikan kemudahan penanganan transportasi untuk penjemputan dan pengiriman peti jenazah, dengan menggunakan kendaraan Ambulance. Informasi tambahan layanan ini dapat menghubungi (031) xxxxxxx

Perhitungan biaya pengiriman :
( Berat (kg) x Harga (Rp) ) + $Surcharge

Ketentuan perhitungan tarif berbeda-beda dari setiap operator maskapai penerbangan.
Ketentuan berat, peritungan volume weight, berat maksimum pengiriman dan berat maksimum per koli Anda dapat melihat pada bagian Ketentuan Tarif Human Remains.

DMK Cargo® – Port Center Surabaya: (031) 866 7846
DMK Cargo® – Port Center Jakarta: (021) 5591 3293
DMK Cargo® – Port Center Bandung: (022) 601 5457
DMK Cargo® – Port Center Makassar: (0411) 385 1808
DMK Cargo® – Port Center Jayapura: 081 148 866
DMK Cargo® – Port Agent Batu: (0341) 594 008
DMK Cargo® – Port Agent Malang: (0341) 363 008

Hotline DMK Human Remains (031) 866 7846