Sistem perhitungan tarif pengiriman melalui udara, darat dan laut memiliki tata cara perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Agar kenyamanan pelayanan pengiriman melalui udara lebih transparan, DMK Cargo® memberikan informasi tata cara, syarat dan ketentuan tarif untuk pengiriman melalui udara, sehingga konsumen dapat melakukan perhitungan biaya tersendiri dengan mengunakan "DMK Kalkulator".
Tata cara perhitungan tarif, persyaratan dan ketentuaan tarif secara keseluruhan dibedakan berdasarkan berat barang, volume barang, jenis barang, termasuk tujuan pengiriman serta ketentuan khusus berupa kebijakan dari masing-masing operator maskapai penerbangan.
Ketentuan Umum Kargo Udara
Pengiriman melalui udara ditentukan atas Tarif kargo udara yang ditetapkan berdasarkan tarif dari airport keberangkatan ke airport tujuan, baik untuk penerbangan langsung (direct flight) maupun penerbangan terusan/gabungan melalui transit (connecting flight).
Ketentuan Berat
Pengangkutan barang/kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut (actual gross weight) atau volume (volume berat barang dihitung berdasarkan Panjang X Lebar X tinggi kiriman tersebut).
Sebagai dasar perhitungan tarif ditentukan dengan perhitungan yang lebih besar, antara berat dan volume. Jika perhitungan berat lebih besar dari perhitungan volume maka mengunakan perhitungan berat, dan sebaliknya.
Perhitungan Berat Volume
Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air & Pelita : Volume Weight (kg) = Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) : 6000
Lion Air, Batik Air & Super Jet : Volume Weight (kg) = Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) : 5000
- Apabila perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan tarif.
- Apabila perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya, maka berat volume dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
Perhitungan Tarif Minimum
Perhitungan tarif minimum diberlakukan untuk kiriman barang dengan minimum berat atau sama dengan 10 Kg.
Perhitungan Harga Tarif Normal
Perhitungan harga tarif normal diambil dari harga tarif dasar yang berlaku, masuk ke dalam pengiriman barang-barang dalam kategori umum (general cargo) dan barang sejenis lainnya, dan tidak termasuk ke dalam kategori jenis barang live animal, perishable, pharmacy, dangerous goods dan kategori human remains.
Perhitungan Tarif Tambahan Biaya (Surcharge)
Perhitungan tarif yang dikenakan tambahan biaya (surcharge) berlaku pada:
- Berat barang diatas berat normal berdasarkan aturan Koli, Kg dan SMU.
- Jenis barang di luar jenis barang General Cargo.
- Barang kiriman dalam kategori Heavy Cargo.
- Jenis barang dalam kategori Special Cargo : Valuable Cargo, Pharmacy, Live animal, Perishable, Dangerous Goods, dan Human Remains.
- Jenis barang kiriman dengan tambahan jasa tambahan lainnya.
Perhitungan Biaya Kirim
Tarif minimum = 10 kg (min) x Tarif Normal Per Kg yang berlaku, sesuai maskapai dan kota tujuan
* Ketentuan tarif minimum berlaku untuk semua jenis barang
Tarif sesuai berat/Tarif general cargo = Berat (kg) x Tarif Normal Per Kg yang berlaku, sesuai maskapai dan kota tujuan
Tarif Heavy Cargo = Berat (kg) kategori Heavy cargo x Tarif Normal per Kg + Surcharge (%) sesuai kategori Heavy Cargo
* Ketentuan Surcharge Heavy Cargo dapat dilihat pada tabel Heavy Cargo
Tarif Special Cargo = Berat (kg) kategori Special Cargo x Tarif Normal per Kg + Surcharge (%) sesuai kategori Special Cargo
* Ketentuan Surcharge Special Cargo dapat dilihat pada tabel Special Cargo
Keterangan tambahan biaya diluar biaya/tarif kirim:
- Biaya dokumen SMU.
- Biaya box packaging /dus dikenakan sesuai dengan jenis dan ukuran.
- Biaya pengepakan kayu dihitung berdasarkan volume barang.
- Biaya Handling (warehouse, X-ray).
- Biaya Pajak 1,1%.
Jumlah & Berat Maksimum Pengiriman (Per Koli & Per SMU)
Berat maksimum pengiriman untuk setiap operator maskapai berbeda-beda. Berikut kebijakan maksimum pengiriman per SMU sesuai operator maskapai
Operator Maskapai | Berat Max Per Koli | Jumlah Max per SMU | Berat Max per SMU |
---|---|---|---|
Garuda Indonesia | 311 Kg | 514 Koli | 7500 Kg |
Lion Air | 300 Kg | 15 Koli | 400 Kg |
Citilink | 170 Kg | 15 Koli | 445 Kg |
Sriwijaya Air | 200 Kg | 15 Koli | 265 Kg |
Air Asia | 200 Kg | 10 Koli | 300 Kg |
Batik Air | 300 Kg | 15 Koli | 400 Kg |
Kalstar | 300 Kg | 10 Koli | 300 Kg |
NAM Air | 75 Kg | 15 Koli | 400 Kg |
Travira Air | 300 Kg | 100 Koli | 2000 Kg |
Trigana Air | 100 Kg | 10 Koli | 250 Kg |
Express Air | 100 Kg | 10 Koli | 300 Kg |
* Ketentuan jumlah & berat maksimum pengiriman (per koli & per SMU) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing operator maskapai, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Biaya Surcharge Berdasarkan Berat Maksimum Per Koli (Heavy Cargo)
Berat maksimum yang TIDAK dikenakan Surcharge sesuai dengan jumlah maksimum berat per koli, atau tambahan bayar (surcharge) akan dikenakan untuk kiriman yang beratnya melebihi dari berat maksimum per koli sesuai ketentuan masing-masing operator maskapai penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya tambahan (surcharge) sebesar dikenakan berdasarkan persentase (%) sesuai dengan berat barang.
- Perhitungan biaya tambahan (surcharge) dihitung menjadi biaya tambahan sebesar persentase surchage dari harga dasar.
- Surcharge berat tidak diberlakukan untuk Volume Weight, kiriman dengan berat tersebut tidak dapat digabung kedalam kiriman gabungan (konsolidasi).
- Berikut ketentuan perhitungan biaya tambahan berdasarkan berat dari masing-masing maskapai.
Operator Maskapai Berat Max Per Koli Biaya Tambahan Surcharge Garuda Indonesia 70 Kg - 99 Kg 100 % 100 Kg - 149 Kg 100 % >=150 Kg 100 % Citilink 70 Kg - 99 Kg 100 % 100 Kg - 149 Kg 100 % >=150 Kg 100 % Lion Air 71 Kg - 100 Kg 50 % 101 Kg - 200 Kg 100 % >=201 Kg 200 % Batik Air 71 Kg - 100 Kg 50 % 101 Kg - 200 Kg 100 % >=201 Kg 200 % Super Jet 71 Kg - 100 Kg 50 % 101 Kg - 200 Kg 100 % >=201 Kg 200 % Sriwijaya Air 75 Kg - 200 Kg 100 % >=201 Kg 200 % Kalstar 51 Kg - 75 Kg 50 % 76 Kg - 99 Kg 75 % 100 Kg - 150 Kg 100 % 151 Kg - 175 Kg 150 % 176 Kg - 200 Kg 200 % NAM Air 100 Kg - 200 Kg 100 % Trigana Air 101 Kg - 200 Kg 100 % 201 Kg - 300 Kg 200 % 301 Kg - 400 Kg 300 % Express Air 71 Kg - 100 Kg 25 % 101 Kg - 150 Kg 75 %
* Ketentuan Heavy Cargo dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing operator maskapai, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
* Untuk heavy cargo >= 200 Kg perlu melakukan konfirmasi ke maskapai yang bersangkutan.
Biaya Surcharge Special Cargo
Perhitungan biaya surcharge yang termasuk dalam kategori special cargo, mengikuti perhitungan berikut:
- Tarif minimum dengan berat minimum 10 Kg.
- Perhitungan tarif dengan berat barang dikalikan tarif normal per Kg ditambahkan Surcharge (%) sesuai jenis barang special cargo.
Produk Special Cargo | Sub Produk | Biaya Surcharge (%) |
---|---|---|
Perishable | Perishable Good of Meat | |
Perishable Good of Fish & Seafood | ||
Perishable Fruits & Vegetables | ||
Perishable Plant & Flowers | ||
Perishable Food & Dairy Product t | ||
Perishable Fresh Herb | ||
Farmasi | Biological Substance | |
Pharmautical | ||
Health Care | ||
Valuable | Cargo Art | |
Electronic | ||
Fashion Apparel | ||
High Value Stuff | ||
Mechanic & Part | ||
Live Animal | Wet Cargo | |
Reptile | ||
Pets | ||
Unggas | ||
DOC | ||
Satwa Liar | ||
Dangerous Goods | ||
Human Remains | Cremated Remains | |
Uncremated Remains |
Konsolidasi
Konsolidasi yang diperkenankan adalah konsolidasi per komoditi untuk 1 (satu) SMU/AWB. Jika terdapat jenis barang yang berbeda, maka harus dibuatkan dengan SMU/AWB yang berbeda.
Cara Pembayaran
DMK Cargo® menerima sistem pembayaran:
- Cash
- Transfer
- Debit BCA
- Debit Mandiri
- Kartu Kredit (Visa)
- Untuk sistem pembayaran lainnya dapat menghubungi Customer Service DMK