Kota Asal *
Kota Tujuan *
Berat Aktual (Kg) *
Dimensi (Opsional)
Panjang (Cm)
Lebar (Cm)
Tinggi (Cm)

Sistem perhitungan tarif pengiriman melalui udara, darat dan laut memiliki tata cara perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Agar kenyamanan pelayanan pengiriman melalui udara lebih transparan, DMK Cargo® memberikan informasi tata cara, syarat dan ketentuan tarif untuk pengiriman melalui udara, sehingga konsumen dapat melakukan perhitungan biaya tersendiri dengan mengunakan "DMK Kalkulator".

Tata cara perhitungan tarif, persyaratan dan ketentuaan tarif secara keseluruhan dibedakan berdasarkan berat barang, volume barang, jenis barang, termasuk tujuan pengiriman serta ketentuan khusus berupa kebijakan dari masing-masing operator maskapai penerbangan.

Ketentuan Umum Kargo Udara

Pengiriman melalui udara ditentukan atas Tarif kargo udara yang ditetapkan berdasarkan tarif dari airport keberangkatan ke airport tujuan, baik untuk penerbangan langsung (direct flight) maupun penerbangan terusan/gabungan melalui transit (connecting flight).

Ketentuan Berat

Pengangkutan barang/kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut (actual gross weight) atau volume (volume berat barang dihitung berdasarkan Panjang X Lebar X tinggi kiriman tersebut).

Sebagai dasar perhitungan tarif ditentukan dengan perhitungan yang lebih besar, antara berat dan volume. Jika perhitungan berat lebih besar dari perhitungan volume maka mengunakan perhitungan berat, dan sebaliknya.

Perhitungan Berat Volume

Volume Weight (kg) = Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) : 6000

  • Apabila perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang diperhitungkan sebagai dasar perhitungan tarif.
  • Apabila perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya, maka berat volume dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.

Perhitungan Tarif Minimum

Perhitungan tarif minimum diberlakukan untuk kiriman barang dengan minimum berat atau sama dengan 10 Kg.

Perhitungan Harga Tarif Normal

Perhitungan harga tarif normal diambil dari harga tarif dasar yang berlaku, masuk ke dalam pengiriman barang-barang dalam kategori umum (general cargo) dan barang sejenis lainnya, dan tidak termasuk ke dalam kategori jenis barang live animal, perishable, pharmacy, dangerous goods dan kategori human remains.

Perhitungan Tarif Tambahan Biaya (Surcharge)

Perhitungan tarif yang dikenakan tambahan biaya (surcharge) berlaku pada:

  • Berat barang diatas berat normal berdasarkan aturan Koli, Kg dan SMU.
  • Jenis barang di luar jenis barang General Cargo.
  • Barang kiriman dalam kategori Heavy Cargo.
  • Jenis barang dalam kategori Special Cargo : Valuable Cargo, Pharmacy, Live animal, Perishable, Dangerous Goods, dan Human Remains.
  • Jenis barang kiriman dengan tambahan jasa tambahan lainnya.

Perhitungan Biaya Kirim

Tarif minimum = 10 kg (min) x Tarif Normal Per Kg yang berlaku, sesuai maskapai dan kota tujuan
* Ketentuan tarif minimum berlaku untuk semua jenis barang

Tarif sesuai berat/Tarif general cargo = Berat (kg) x Tarif Normal Per Kg yang berlaku, sesuai maskapai dan kota tujuan

Tarif Heavy Cargo = Berat (kg) kategori Heavy cargo x Tarif Normal per Kg + Surcharge (%) sesuai kategori Heavy Cargo
* Ketentuan Surcharge Heavy Cargo dapat dilihat pada tabel Heavy Cargo

Tarif Special Cargo = Berat (kg) kategori Special Cargo x Tarif Normal per Kg + Surcharge (%) sesuai kategori Special Cargo
* Ketentuan Surcharge Special Cargo dapat dilihat pada tabel Special Cargo

Keterangan tambahan biaya diluar biaya/tarif kirim:

  1. Biaya dokumen SMU.
  2. Biaya box packaging /dus dikenakan sesuai dengan jenis dan ukuran.
  3. Biaya pengepakan kayu dihitung berdasarkan volume barang.
  4. Biaya Handling (warehouse, X-ray).
  5. Biaya Pajak 1%.

Jumlah & Berat Maksimum Pengiriman (Per Koli & Per SMU)

Berat maksimum pengiriman untuk setiap operator maskapai berbeda-beda. Berikut kebijakan maksimum pengiriman per SMU sesuai operator maskapai

Operator MaskapaiBerat Max Per KoliJumlah Max per SMUBerat Max per SMU
Garuda Indonesia311 Kg514 Koli7500 Kg
Lion Air300 Kg15 Koli400 Kg
Citilink170 Kg15 Koli445 Kg
Sriwijaya Air200 Kg15 Koli265 Kg
Air Asia200 Kg10 Koli300 Kg
Batik Air300 Kg15 Koli400 Kg
Kalstar300 Kg10 Koli300 Kg
NAM Air75 Kg15 Koli400 Kg
Travira Air300 Kg100 Koli2000 Kg
Trigana Air100 Kg10 Koli250 Kg
Express Air100 Kg10 Koli300 Kg

* Ketentuan jumlah & berat maksimum pengiriman (per koli & per SMU) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing operator maskapai, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Biaya Surcharge Berdasarkan Berat Maksimum Per Koli (Heavy Cargo)

Berat maksimum yang TIDAK dikenakan Surcharge sesuai dengan jumlah maksimum berat per koli, atau tambahan bayar (surcharge) akan dikenakan untuk kiriman yang beratnya melebihi dari berat maksimum per koli sesuai ketentuan masing-masing operator maskapai penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Biaya tambahan (surcharge) sebesar dikenakan berdasarkan persentase (%) sesuai dengan berat barang.
  • Perhitungan biaya tambahan (surcharge) dihitung menjadi biaya tambahan sebesar persentase surchage dari harga dasar.
  • Surcharge berat tidak diberlakukan untuk Volume Weight, kiriman dengan berat tersebut tidak dapat digabung kedalam kiriman gabungan (konsolidasi).
  • Berikut ketentuan perhitungan biaya tambahan berdasarkan berat dari masing-masing maskapai.
    Operator MaskapaiBerat Max Per KoliBiaya Tambahan Surcharge
    Garuda Indonesia70 Kg - 99 Kg25 %
    100 Kg - 149 Kg35 %
    150 Kg - 300 Kg50 %
    Lion Air51 Kg - 100 Kg50 %
    101 Kg - 150 Kg100 %
    151 Kg - 200 Kg100 %
    Sriwijaya Air100 Kg - 200 Kg100 %
    Batik Air51 Kg - 100 Kg50 %
    101 Kg - 150 Kg100 %
    151 Kg - 200 Kg100 %
    Kalstar51 Kg - 75 Kg50 %
    76 Kg - 99 Kg75 %
    100 Kg - 150 Kg100 %
    151 Kg - 175 Kg150 %
    176 Kg - 200 Kg200 %
    NAM Air100 Kg - 200 Kg100 %
    Trigana Air101 Kg - 200 Kg100 %
    201 Kg - 300 Kg200 %
    301 Kg - 400 Kg300 %
    Express Air71 Kg - 100 Kg25 %
    101 Kg - 150 Kg75 %
  • * Ketentuan Heavy Cargo dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing operator maskapai, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Biaya Surcharge Special Cargo

Perhitungan biaya surcharge yang termasuk dalam kategori special cargo, mengikuti perhitungan berikut:

  1. Tarif minimum dengan berat minimum 10 Kg.
  2. Perhitungan tarif dengan berat barang dikalikan tarif normal per Kg ditambahkan Surcharge (%) sesuai jenis barang special cargo.
Produk Special CargoSub ProdukBiaya Surcharge (%)
PerishablePerishable Good of Meat 
Perishable Good of Fish & Seafood 
Perishable Fruits & Vegetables 
Perishable Plant & Flowers 
Perishable Food & Dairy Product t 
Perishable Fresh Herb 
FarmasiBiological Substance 
Pharmautical 
Health Care 
ValuableCargo Art 
Electronic 
Fashion Apparel  
High Value Stuff 
Mechanic & Part 
Live AnimalWet Cargo 
Reptile 
Pets 
Unggas 
DOC 
Satwa Liar 
Dangerous Goods  
Human RemainsCremated Remains 
Uncremated Remains 
* Ketentuan Surcharge special cargo dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing operator maskapai, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Konsolidasi

Konsolidasi yang diperkenankan adalah konsolidasi per komoditi untuk 1 (satu) SMU/AWB. Jika terdapat jenis barang yang berbeda, maka harus dibuatkan dengan SMU/AWB yang berbeda.

Cara Pembayaran

DMK Cargo® menerima sistem pembayaran:

  1. Cash
  2. Transfer
  3. Debit BCA
  4. Debit Mandiri
  5. Kartu Kredit (Visa)
  6. Untuk sistem pembayaran lainnya dapat menghubungi Customer Service DMK