Beberapa jenis barang yang dikirim melalui udara memiliki potensi yang berbahaya selama proses pengangkutan baik dalam proses penanganannya ataupun pada saat proses pengirimannya. Beberapa barang telah dikategorikan dan diklasifikasikan apakah diperpolehkan atau tidak untuk diangkut melalui udara. Jenis barang yang berpotensi ini ditetapkan sebagai barang berbahaya (BB) atau lebih dikenal sebagai Dangerous Goods (DG).

Dangerous Goods (DG) atau barang-barang berbahaya merupakan unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan pesawat udara serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan. Dangerous Goods (DG) dapat diangkut dengan pesawat udara dan kendaraan angkut lainnya, dengan memenuhi persyaratan, aturan dan prosedur penanganan DG sesuai dengan jenis/kelas/klasifikasi dari barang DG.

DMK Cargo® menerima pengiriman dari jenis barang dangerous goods dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan yang berlaku, antara lain standar IATA tentang Dangerous Goods Regulations, Regulasi Nasional AVSEC serta kebijakan yang ditetapkan masing-masing operator penerbangan.

Kelompok Barang-Barang Berbahaya

Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara melalui DMK Cargo® dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
  2. Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja.
  3. Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara.

Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation. Kelompok barang-barang berbahaya ini dapat dikirim melalui DMK Cargo® dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Informasi Tambahan

Terdapat 9 kelas dan divisi Klasifikasi berdasakan IATA (International Air Transport Association) Dangerous Goods atau bahan berbahaya.

Kelas I Explosive

Semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan, terbagi dalam 6 divisi yaitu:

  • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi / mass explosion hazard (REX).
  • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
  • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil / monitor blast hazard (RCX dan RGX).
  • Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti / no significant hazard (REX). Terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG, dan RXS.
  • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi / mass explosion hazard (REX).
  • Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat / no mass explosion hazard (REX), (co. Petasan, Kembang Api, Peluru)

Kelas II. Flammable Gas

Berupa gas bertekanan, mudah terbakar dengan 3 (tiga) divisi yaitu:

  • Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG).
  • Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02 (Karbon Dioksida, Fire Extinguisher, dll).
  • Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), Jenis Aerosol.

Kelas III. Flammable Liquid

Berupa cairan yang mudah terbakar dengan titik nyala di bawah 60,5°, di bawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas III ini tidak mempunyai divisi. (Contoh: Cat, Alkohol)

Kelas IV. Flammable Solid

Berupa zat padat yang mudah terbakar dan menimbulkan api melalui gesekan, dengan 3 (tiga) divisi:

  • Flammabel solid / zat padat yang mudah terbakar. (Contoh: Korek api)
  • Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC). (Contoh: Phospor)
  • Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). (Contoh: Kalsium Karbid)

Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides

Berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar, dengan 2 (dua) divisi, yaitu :

  • Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah. (Contoh: Kalsium Klorat)
  • Organic Peroxides (ROP)

Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.

Kelas VI. Toxic(Poisonous) Substances

Zat padat / cair yang bila dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.
Bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular. Kelas ini terbagi menjadi 2 divisi yaitu:

  • Divisi Toxic (Poison) Substances (RPB)
    Zat yang menyebabkan kematian, apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan. (Contoh: Pestisida)
  • Divisi Infections Substances (RIS)
    Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. Yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. (Contoh: Hepatitis, Rabies, HIV)

Kelas VII. Radioaktif

Bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang, dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing kategori memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda:

  1. Kategori I Radioaktif (RRW)
    Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I). Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah. (Contoh: Kobalt 60)
  2. Kategori II
    Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. Zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
  3. Kategori III
    Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.

Kelas VIII. Corrosive

Bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi dan bersifat menimbulkan karat.
Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Jika berasap, sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo. Kelas ini tidak mempunyai divisi. (Contoh: Mercury)

Kelas IX. Miscelaneous DG

Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan, termasuk dalam kategori benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat, apabila tidak ditangani dengan baik.

Barang berbahaya lain-lain (miscelaneous) terdiri dari 4 bagian:

  1. Kelas 9 (RMD): Miscellaneous Dangerous Goods/BB Lain. Seperti: Engine Internal Combustion
  2. Kelas 9 (RSB): Polymeric beads
  3. Kelas 9 (ICE): Karbon Dioksida atau Dry Ice
  4. Kelas 9 (MAG): Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°

Waktu Pemesanan Pengiriman

Pemesanan pengiriman/reservasi melalui telepon untuk kategori Dangerous Goods (DG) atau Barang Berbahaya (BB) dapat dilakukan satu hari sebelum keberangkatan. Pengiriman DG membutuhkan kelengkapan dokumen, kelengkapan prosedur DG, dan proses pengemasan/packaging sesuai standar IATA. Untuk pengiriman DG dan informasi terkait lainnya dapat menghubungi Port Center DMK dan Port Agent DMK Cargo® terdekat.

Penerimaan Dangerous Goods

Dangerous Goods (DG) dapat diterima di DMK Cargo® dengan kelengkapan dokumen, termasuk standar pengemasan, 120 menit sebelum keberangkatan pesawat, dan dapat diterima 240 menit di Port Agent DMK Cargo®.

Penerimaan di Tujuan

Standar waktu penerimaan di lokasi bandara tujuan 60 – 120 menit setelah waktu kedatangan pesawat. Dokumen penerimaan dapat dipersiapkan untuk proses administrasi pengeluaran barang kiriman. Penerimaan Dangerous Goods, harus ditangani sesuai dengan prosedur kedatangan, guna memastikan barang DG tidak mengalami kerusakan akibat guncangan, perubahan suhu, perbedaan tekanan udara dan lain sebagainya.

Kami menawarkan DMK Priority Express Cargo untuk menjamin keamanan yang maksimal dan kenyamanan serta kecepatan pengiriman untuk pengiriman Dangerous Goods.

(downloads DMK Dangerous Goods)

Persyaratan Pengiriman

Untuk pengiriman jenis barang Dangerous Goods diwajibkan untuk menyiapkan persyaratan dokumen untuk proses pengiriman.

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan Dokumen Keberangkatan
    1. Data lengkap pengirim dan penerima (shipper & consignee)
    2. Mengisi Form PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
    3. SMU (Surat Muat Udara)
    4. CBA (Cargo Booking Advice)
    5. Declaration for Dangerous Goods
    6. DB (Delivery Bill)
    7. Checklist for Dangerous Goods
    8. CN 38 (pos)
  2. Memenuhi prosedur pengemasan/packaging
  3. Memenuhi prosedur labeling

Persyaratan Khusus

Syarat dokumen khusus sesuai dengan jenis/kategori/kelas dari barang Dangerous Goods. Untuk informasi persyaratan khusus sesuai dengan barang kiriman DG, dapat menghubungi Port Center dan Port Agent DMK Cargo®.

Persyaratan Penerimaan (Pengambilan barang DG)

  1. Nomer SMU (Surat Muat Udara)
  2. Identitas penerima (KTP/SIM) yang masih berlaku
  3. Mengisi data tanda terima barang Dangerous Goods

Setiap jenis dari kelas barang Dangerous Goods memiliki sensitivitas terhadap perubahan suhu dan tekanan udara, mulai dari proses keberangkatan pengiriman, pada saat pengiriman melalui pesawat udara hingga sampai ke tujuan. Penanganan ketentuan suhu tekanan udara pada setiap jenis dan kelas DG dapat mengikuti panduan pegiriman IATA Dangerous Goods Regulation.

Mekanisme atau prosedur pengiriman Dangerous Goods melalui udara, mengikuti tahapan berikut ini:

  1. Menghubungi call center DMK Cargo® untuk melakukan pemesanan atau reservasi untuk jadwal pengiriman, jadwal keberangkatan, dan tujuan pengiriman, termasuk keberadaan ruang di pesawat, serta kemungkinan connecting flight.
  2. Memenuhi semua persyaratan dokumen yang ditetapkan sesuai dengan jenis dan kelas Dangerous Goods yang dikirim.
  3. Memenuhi persyaratan pengemasan dan labeling sesuai panduan IATA Dangerous Regulation.

Aturan pengiriman yang harus diperhatikan secara khusus dalam pengangkutan Dangerous Goods (DG) adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti ketetapan peraturan pengiriman udara yang ditetapkan oleh IATA khususnya Dangerous Goods Regulation untuk pengiriman barang berbahaya.
  2. Tunduk kepada perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan yang berhubungan dengan pengiriman Dangerous Goods (DG) melalui udara.
  3. Memenuhi semua jenis kelengkapan dokumen pengiriman yang dipersyaratkan.
  4. Standar pengemasan Dangerous Goods (DG) memenuhi standar IATA Dangerous Goods Regulation.
  5. Mengikuti standar marking dan labeling yang telah ditetapkan secara benar.

Tatacara pengemasan kategori barang Dangerous Goods (DG) atau Barang berbahaya (BB) dapat didownload pada link panduan berikut (download file PDF)

  1. IATA Dangerous Goods Regulation
  2. Panduan pengemasan DG – Battery

[infographic proses pengiriman Dangerous Goods]

Perhitungan biaya pengiriman Dangerous Goods:
(Berat (kg) x Harga (Rp)/Kg)+ (Surcharge Dangerous Goods)

Ketentuan perhitungan tarif berbeda-beda dari setiap operator maskapai penerbangan.
Ketentuan berat, peritungan volume weight, berat maksimum pengiriman dan berat maksimum per koli Anda dapat lihat pada bagian Ketentuan Tarif Dangerous Goods.

DMK Cargo® – Port Center Surabaya: (031) 866 7846
DMK Cargo® – Port Center Jakarta: (021) 5591 3293
DMK Cargo® – Port Center Bandung: (022) 601 5457
DMK Cargo® – Port Center Makassar: (0411) 385 1808
DMK Cargo® – Port Center Jayapura: 081 148 866
DMK Cargo® – Port Agent Batu: (0341) 594 008
DMK Cargo® – Port Agent Malang: (0341) 363 008

Hotline DMK Dangerous Goods (031) 866 7846