1.  Apa yang dimaksud dengan pengiriman Cargo?
Cargo dapat mengirimkan semua jenis barang (goods) baik partai maupun eceran/satuan, yang dikirim melalui udara, darat dan laut, dengan dilengkapi dokumen pengangkutan SMU - surat muat udara / AWB - Air Way Bill untuk udara, B/L – Bill of Landing untuk Laut dan Invoice/tanda terima/resi untuk darat. Pengiriman dengan cargo harus memenuhi semua prosedur, persyaratan, dan aturan pengemasan yang telah ditetapkan.
2.  Barang apa saja yang dapat dikirim dengan Cargo?
Kami dapat menerima semua jenis barang kiriman dengan cargo, untuk kategori dan jenis barang kiriman dapat dilihat pada produk DMK Cargo®
3.  Bagaimana prosedur pengiriman cargo melalui DMK Cargo®?
Untuk prosedur pengiriman cargo, Anda dapat membuka link berikut: panduan pengiriman barang
5.  Apakah DMK Cargo® melayani proses pengemasan (packing) barang kiriman?
Ya. Kami menyediakan berbagai kebutuhan packing/pengepakan untuk melindungi dan menjaga keamanan komoditi barang kiriman dengan standar airline dan moda transportasi lainnya, dengan panduan pengemasan dapat dilihat di panduan prosedur dan pengemasan
6.  Apakah DMK Cargo® Menyediakan box packaging dari barang yang akan dikirim?
Ya. Kami menyediakan berbagai macam box packaging sesuai dengan jenis barang kiriman anda.
9.  Apakah ada persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengiriman?
Ada. Persyaratan dokumen untuk pengiriman bergantung kepada jenis barang yang dikirim.
Persyaratan dokumen dapat dilihat dari masing-masing jenis barang kiriman. Sedangkan untuk barang-barang yang bersifat umum, dan tidak diperlukan perlakuan khusus, tidak perlu ada persyaratan dokumen.
10.  Kapan time limit untuk pengiriman cargo?
4 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat untuk kiriman jenis general cargo dan 2 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat untuk kiriman express priority cargo dan jenis special handling shipment. Untuk time limit pengiriman berbeda sesuai dengan produk layanan dan jenis barang kiriman
11.  Berapa harga untuk pengiriman barang dan dokumen melalui DMK Cargo®?
Untuk mengetahui harga pengiriman cargo, Anda dapat menghubungi Contact Center DMK Cargo® Surabaya di +62 31 298 6251 dan +62 31 866 7846, DMK Cargo® Jakarta di +62 21 9550 0008 atau dapat menghitung dengan DMK Kalkulator untuk jenis barang: General Cargo.
12.  Bagaimana perhitungan biaya kirim, apakah jenis barang kiriman mempengaruhi harga pengiriman?
Ya. Setiap jenis barang ditangani secara khusus sesuai dengan kategori barang kiriman, yang sekaligus mempengaruhi biaya pengiriman. Perhitungan biaya kirim dapat dilihat pada setiap jenis barang kiriman pada bagian tarif.
13.  Berapakah harga yang harus dibayarkan jika pengiriman cargo yang menggunakan cooling room?
3x biaya sewa gudang biasa (Rp 950) = Rp 2.850/hari.
14.  Berapa harga untuk pengiriman barang dan dokumen melalui DMK Cargo®?
Bagaimana caranya menghitung ukuran barang cargo agar dapat memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan perhitungan, kami meyediakan DMK Kalkulator. Jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kami di +62 31 298 6251
15.  Berapa maksimum berat dan koli untuk pengiriman cargo dari bandara ke bandara?
Domestik -> 1 SMU ≤ 20 koli dengan berat maksimum 500 kg
Internasional -> 1 AWB ≤ 1 Palet = 10 kubik dengan berat maks. 3500 kg
atau 1 Container = 4 kubik dengan berat maks. 1200 kg
16.  Berapa berat maksimal pengiriman cargo dalam satu Air Waybill menggunakan pesawat wide body ataupun narrow body?
Narrow body -> 1 SMU/AWB ≤ 20 koli 500 Kg
Wide body -> 1 SMU/AWB ≤ 1 Palet = 10 kubik dengan berat maks. 3500 kg
atau 1 Container = 4 kubik dengan berat maks. 1200 kg
17.  Berapa maksimum dimensi untuk pengiriman cargo menggunakan pesawat wide body atau narrow body?
Mengacu pada ukuran pintu pesawat jenis pesawat dan ukuran pintu pesawat/TACT rules
18.  Apakah pengiriman cargo melalui DMK Cargo® disertai dengan asuransi?
Tidak.
19.  Jika tidak disertai dengan asuransi, apakah ada penggantian jika cargo saya hilang atau rusak?
Ya, Anda dapat mengajukan klaim atas kehilangan dan kerusakan cargo kepada kantor perwakilan DMK Cargo® terdekat di kota Anda.
20.  Bagaimana cara untuk mengajukan klaim cargo kepada DMK Cargo®?
Klaim dapat diajukan dengan membawa surat klaim atau surat kuasa pengurusan klaim disertai dengan SMU/AWB.
21.  Jika cargo saya sudah masuk ke gudang dan sudah dibayar, apakah boleh dibatalkan pengirimannya?
Diizinkan/diperbolehkan selama customer yang menginginkan pembatalan tersebut.
22.  Jika pengiriman cargo dibatalkan, apakah uang yang saya bayarkan dapat dikembalikan seluruhnya?
Jika terjadi pembatalan pengiriman barang maka seluruh biaya akan dikembalikan ke customer, dengan dikurangi biaya Void (pembatalan)
23.  Saya kurang memahami istilah yang ada pada sistem informasi pengiriman cargo. Adakah definisi dan penjelasannya?
Ada. Anda dapat mendownload istilah dan informasi pengiriman cargo pada link berikut ini istilah dan informasi pengiriman cargo
24.  Kapan cargo saya bisa diambil di gudang kedatangan?
2-3 jam setelah pesawat tiba di bandara tujuan.
25.  Berapa biaya sewa gudang yang dikenakan untuk pengambilan cargo di gudang kedatangan?
Besarnya biaya sewa gudang berbeda-beda, tergantung kebijakan dari masing-masing pergudangan bandara.
26.  Dimana lokasi gudang incoming/kedatangan untuk pengambilan cargo?
Untuk mengetahui lokasi gudang, Anda dapat membuka link berikut: lokasi Port Center DMK Cargo®
27.  Dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengambil cargo di gudang kedatangan?
Anda dapat mengambil cargo dengan menunjukkan nomor SMU/ Air Waybill dan KTP Anda.
28.  Bolehkah pengambilan cargo diwakilkan oleh orang lain? Jika boleh, apa syaratnya?
Anda dapat mengambil cargo dengan membawa Surat Kuasa dan menunjukkan KTP.
1.  Bagaimana prosedur pengiriman jenazah baik yang utuh, kerangka jenazah atau abu jenazah?
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur pengiriman jenazah, Anda dapat membuka link berikut:prosedur pengiriman produk Human Remains>.
2.  Persyaratan atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pengiriman jenazah baik yang utuh, kerangka jenazah atau abu jenazah?
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan jenazah yang diformalin dari rumah sakit atau rumah duka
  • Fotokopi KTP milik jenazah dan escorter/pendamping
  • Surat dari badan karantina
3.  Kapan time limit untuk menyerahkan kiriman jenazah?
90 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
5.  Bolehkah pengiriman jenazah tidak menggunakan formalin?
Tergantung kondisi jenazah dan keputusan dari instansi (karantina) dan kepolisian. Namun diwajibkan jenazah diformalin agar tidak menimbulkan bau yang bisa menyebar di dalam kompartemen cargo dan masuk ke kabin penumpang.
6.  Jika boleh, apakah ada syarat yang harus dipenuhi?
Jika jenazah tidak diformalin, maka harus ada surat keterangan dari instansi kesehatan (karantina) dan kepolisian.
1.  Apa saja tipe/jenis/kategori barang, dapat dikatakan Dangerous Goods?
Jenis barang DG distandarisasi secara internasional dengan sistem Class. Terdapat 9 class jenis barang DG. Class barang DG dapat dilihat pada link berikut ini kategori barang DG.
2.  Bagaimana prosedur dan proses pengemasan Dangerous Goods?
Anda dapat melihat pada link panduan DG. Dan jika masih ada hal-hal lain yang dapat menghubungi tim penanganan DG kami di nomor +62 31 298 6251
3.  Apa persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengiriman Dangerous Goods (DG) atau barang berbahaya melalui DMK Cargo®?
Syarat agar DG dapat diangkut oleh pesawat udara, adalah packing DG harus memenuhi standar packing yang sesuai dengan regulasi IATA Dangerous Goods Regulation. Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mengirimkan DG adalah Shippers Declaration dan Material Safety Data Sheet (MSDS).
5.  Apa yang harus dilakukan oleh customer untuk mendapatkan MSDS jika cargo yang dibawa adalah hasil olahan pribadi, seperti minyak kelapa atau madu dll?
Anda dapat memperoleh MSDS untuk barang tersebut di lembaga kebijakan mutu (misalnya Sucofindo) dan Dangerous Good Management (DGM).
6.  Apakah ada batas maksimal pengangkutan DG dalam pesawat?
Batas pengangkutan DG dalam sebuah penerbangan mengacu pada ketentuan dalam IATA Dangerous Goods Regulation.
1.  Persyaratan atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pengiriman pengiriman hewan hidup dan ikan hidup melalui DMK Cargo®?
Shipper/pengirim harus melengkapi dokumen Shipper’s Certification for Live Animals dan Surat Karantina dari badan karantina (milik pemerintah) setempat. Packing standard sesuai dengan IATA Rules.
2.  Hewan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan diangkut oleh DMK Cargo®?
Hewan hidup yang diperbolehkan untuk diangkut oleh DMK Cargo® antara lain Kucing & Anjing, Hewan air (Ikan, kepiting, lobster, belut), Anak Ayam (unggas) DOC (Day Old Chick), bibit/benih/benur, hewan reptile dan hewan serangga & Insect, serta hewan berdarah dingin lainnya.
3.  Apakah DMK Cargo® menerima pengiriman Satwa Liar dan hewan yang dilindungi?
Menerima, dengan memiliki kelengkapan dokumen yang ditetapkan dari dinas-dinas terkait. Kami tidak menerima pengiriman live animal jika persyaratan dokumen tidak lengkap dan atau live animal tersebut terkait dengan ketentuan dan kebijakan yang berhubungan dengan isu kesehatan.
4.  Bagaimana prosedur packing untuk mengirimkan hewan atau live animal?
Prosedur packing untuk live animal mengacu pada ketentuan yang diatur dalam IATA Live Animal Regulation. Prosedur packing dapat dilihat sesuai dengan jenis hewan yang akan dikirim pada link berikut Panduan pengemasan live animal
5.  Apakah DMK Cargo® melayani pengemasan/packing untuk pengiriman live animal?
Tidak. Konsumen harus menyiapkan sendiri proses pengemasannya. Namun Kami dapat membantu informasi tata cara proses pengemasan dengan melihat panduan pengemasan live animal pada panduan pengemasan live animal. Panduan Pengemasan
6.  Bagaimana cara penanganan pengiriman live animal, agar hewan tetap dalam keadaan hidup selama proses pengiriman.
Tatacara penanganan pengiriman live animal, mulai dari waktu pengemasan sebelum keberangkatan, pemberian makan tambahan, penanganan suhu, dan lain sebagainya dapat dilihat pada panduan pengemasan live animal
7.  Kapan time limit untuk menyerahkan kiriman hewan dan ikan hidup?
6 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
8.  Apakah DMK Cargo® memberikan asuransi pada pengiriman Live Animal
Tidak.
9.  Jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan dalam pengiriman live animal, bagaimana prosedur penanganannya?
Anda dapat melihat pada FAQ (tanya jawab) Komplain.
1.  Apa saja syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengiriman ikan/udang/daging segar?
Syarat agar kiriman ikan/udang/daging Anda dapat diangkut oleh DMK Cargo® adalah packing yang sesuai dengan standar yang mengacu kepada IATA Perishable Cargo Regulation dan menyertakan Surat Karantina dari lembaga yang berwenang.
2.  Untuk pengiriman ikan/udang/daging segar yang menggunakan dry ice, apakah harus disertakan MSDS untuk dry ice-nya?
Tidak.
3.  Apakah untuk pengiriman es krim harus melalui proses karantina terlebih dahulu?
Setiap pengiriman kategori perishable harus menyertakan Surat Izin Karantina dari lembaga yang berwenang.
4.  Apakah untuk pengiriman ikan dalam kemasan kaleng harus melalui proses karantina?
Setiap pengiriman kategori perishable harus menyertakan Surat Izin Karantina dari lembaga yang berwenang.
5.  Apakah untuk pengiriman pakan burung harus melalui proses karantina?
Setiap pengiriman kategori perishable harus menyertakan Surat Izin Karantina dari lembaga yang berwenang.
6.  Kapan time limit untuk menyerahkan kiriman ikan/udang/daging segar?
6 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat
1.  Kemana saya bisa mengajukan komplain atas pelayanan DMK Cargo®?
Anda dapat langsung mengajukan komplain atas pelayanan kami melalui Contact Center DMK Cargo® di nomor telepon +62 31 298 6251.
2.  Berapa lama saya akan mendapatkan jawaban atas komplain saya tersebut?
Komplain yang Anda ajukan akan langsung kami jawab dan kami carikan solusinya selama 5 hari kerja ketika Anda menghubungi Contact Center DMK Cargo®.
3.  Jika AWB saya sudah diubah lebih dari 3 kali perubahan, apa yang akan terjadi pada AWB saya?
Air Waybill Anda akan dinyatakan hangus/void.
4.  Bagaimana cara mengajukan klaim jika cargo saya rusak atau hilang?
Jika Anda ingin mengajukan klaim, Anda dapat menghubungi kantor DMK Cargo® atau Call Center DMK Cargo® terdekat di kota/bandara asal ataupun tujuan. Untuk mengetahui alamat dan kontak DMK Cargo®, Anda dapat membuka link berikut: Alamat DMK Cargo®
5.  Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim?
Untuk kasus cargo hilang:
  • Surat Pengajuan Klaim dari Claimant atau Claimant mengisi dan menandatangani Cargo Claim Form (CCF)
  • Surat Kuasa Pengurusan Klaim apabila pengurusan klaim dikuasakan kepada Agen atau orang lain
  • Copy Air Waybill
Untuk kasus cargo rusak sebagian atau seluruhnya (damage) atau hilang sebagian (pilferage):
  • Surat Pengajuan Klaim dari Claimant atau Claimant mengisi dan menandatangani Cargo Claim Form (CCF)
  • Surat Kuasa Pengurusan Klaim apabila pengurusan klaim dikuasakan kepada Agen atau orang lain
  • Copy Air Waybill
Untuk kasus cargo musnah (destroy):
  • Surat Pengajuan Klaim dari Claimant atau Claimant mengisi dan menandatangani Cargo Claim Form (CCF)
  • Surat Kuasa Pengurusan Klaim apabila pengurusan klaim dikuasakan kepada Agen atau orang lain
  • Copy Air Waybill
  • Copy Destroy Certificate dari pihak karantina bandara (apabila diperlukan)
  • Bukti berupa foto atas kiriman cargo yang dimusnahkan (apabila diperlukan)
6.  Di manakah saya harus mengajukan klaim jika barang saya rusak atau hilang?
Anda dapat mengajukan klaim cargo di kantor DMK Cargo® atau Call Center DMK Cargo® di bandara/kota asal atau bandara/kota tujuan cargo Anda. Untuk mengetahui alamat dan kontak DMK Cargo® , Anda dapat membuka link berikut: Alamat DMK Cargo®
7.  Kapan seharusnya saya mengajukan klaim jika barang saya hilang?
Maksimal 21 hari kalender sejak cargo seharusnya tiba di bandara tujuan. Klaim akan mulai diproses setelah dilakukan tracing cargo (prosesnya 14 hari kalender) ke seluruh BO dan dinyatakan negatif.
8.  Kapan seharusnya saya mengajukan klaim jika barang saya rusak?
Jika barang rusak, Anda dapat langsung mengajukan klaim maksimal 7 hari kalender.
9.  Berapa ganti rugi yang akan saya terima jika barang saya hilang?
Berdasarkan PM No. 77 Tahun 2011 adalah Rp 100.000/kg.
10.  Berapa ganti rugi yang akan saya terima jika barang saya rusak?
Berdasarkan PM No. 77 Tahun 2011 adalah Rp 50.000/kg.
11.  Apakah klaim yang saya ajukan akan langsung dibayarkan?
Tidak. DMK Cargo® akan memproses terlebih dulu klaim yang Anda ajukan.
12.  Berapa hari saya harus menunggu proses pembayaran ganti rugi yang saya alami?
Maksimal 2 minggu setelah dokumen klaim yang dibutuhkan lengkap.
13.  Jika saya mengalami kerugian non materi yang disebabkan keterlambatan pengiriman (misalnya keterlambatan pengiriman baju pengantin yang harus digunakan pada upacara akad nikah), kompensasi apa yang akan diberikan oleh DMK Cargo®?
Selama cargo tersebut masih dalam kondisi baik saat Anda terima di bandara tujuan, Anda tidak akan mendapatkan kompensasi kerugian yang timbul akibat faktor flight delay atau keterlambatan penerbangan. Mengacu kepada peraturan Pemerintah, DMK Cargo® tidak mengganti kerugian yang timbul akibat keterlambatan pesawat, kecuali keterlambatan tersebut mengakibatkan barang/cargo rusak atau hilang.
14.  Sebagai agen cargo DMK Cargo®, jika cargo saya mengalami keterlambatan dan customer merasa dirugikan, apa tanggung jawab yang akan diberikan oleh Maskapai?
Selama cargo tersebut masih dalam kondisi baik saat Anda terima di bandara tujuan, Anda tidak akan mendapatkan kompensasi kerugian yang timbul akibat faktor flight delay atau keterlambatan penerbangan. Mengacu kepada peraturan Pemerintah, DMK Cargo® tidak mengganti kerugian yang timbul akibat keterlambatan pesawat, kecuali keterlambatan tersebut mengakibatkan barang/cargo rusak atau hilang.